Melansir mahkamahagung.go.id, PS Store yang ada di Jalan Laksamana Bintan, Ruko Palm Regency, Batam, dilaporkan karena menjual ponsel yang tidak sesuai standar. Diketahui toko itu ada milik Putra Siregar dan Astuti sebagai manajer toko.
Namun setelah dinyatakan bersalah, melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Putra Siregar lolos dari jeratan hukum. Alasannya, sang selebgram itu mengaku sebagai franchiese yang memiliki surat perjanjian waralaba.
Baru-baru ini, Putra Siregar juga dilaporkan oleh istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari. Shandy menduh Putra melakukan penipuan dan kejahatan rahasia dagang pada Agustus 2021. Namun karena dianggap kurangnya bukti, penyidikan tersebut dihentikan oleh pihak berwajib.