Polisi Akan Usut Tuntas Kasus Putra Siregar, Ini Catatan Hukum Bos PS Store

Ferry Noviandi Suara.Com
Sabtu, 16 April 2022 | 23:25 WIB
Polisi Akan Usut Tuntas Kasus Putra Siregar, Ini Catatan Hukum Bos PS Store
Putra Siregar [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putra Siregar bersama Rico Valentino sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Polres Jakarta Selatan. Putra dan Rico dituduh melakukan pengeroyokan terhadap Nuralam dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun buit.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengaku akan mengusut tuntas kasus ini. Ia pun berjanji akan terus menyampaikan perkembangan mengenai kasus ini.

"Sementara dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi kalau dalam prosesnya berkembang, nanti disampaikan lagi. Kami jerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, baru-baru ini.

Kasus Putra Siregar menarik perhatian masyarakat. Selain sebagai pengusaha ponsel, suami Septia Siregar ini juga dikenal seorang YouTuber yang kerap membagi-bagi rezeki masyarakat.

Baca Juga: Kronologi Juragan 99 dan Istri Digugat Rp 360 M Gegara Merek Dagang, Makin Runyam!

Tidak itu saja, ia juga sering memberikan hadiah mewah ke sejumlah selebriti. Atta Halilintar misalnya, pernah dihadiahi mobil Toyota Vellfire yang harganya mencapai Rp 1,31 miliar.

Bahkan baru-baru ini, Putra Siregar juga mengajak beberapa artis seperti Anji dan Rico Valentino umrah gratis.

Tapi selain itu, Putra Siregar juga memiliki sejumlah masalah hukum dengan ancaman yang tidak kalah serius.

Pada 2017, Putra Siregar tersert dalam kasus perdagangan ponsel ilegal. Kasus ini bermula ketika lelaki asal Medan ini baru merintis bisnis jual beli ponsel. Ternyata ponsel yang ia beli belum selesai kepabeannya.

Tapi kasus ini malah baru viral pada 2020 lalu, ketika namanya sudah naik. Kasusnya viral karena fotonya terpampang di instagram kantor wilayah Bea dan Cukai Jakarta. Banyak pihak kemudian mengira bahwa kasus baru saja terjadi pada 2020.

Baca Juga: Suami Dipenjara, Istri Putra Siregar Bagi-Bagi Minyak Goreng di Jalan

Foto itu kemudian dihapus, namun tangkapan layar status itu sudah kadung menyebar. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar pada akhirnya divonis bebas.

Melansir mahkamahagung.go.id, PS Store yang ada di Jalan Laksamana Bintan, Ruko Palm Regency, Batam, dilaporkan karena menjual ponsel yang tidak sesuai standar. Diketahui toko itu ada milik Putra Siregar dan Astuti sebagai manajer toko.

Namun setelah dinyatakan bersalah, melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Putra Siregar lolos dari jeratan hukum. Alasannya, sang selebgram itu mengaku sebagai franchiese yang memiliki surat perjanjian waralaba.

Baru-baru ini, Putra Siregar juga dilaporkan oleh istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari. Shandy menduh Putra melakukan penipuan dan kejahatan rahasia dagang pada Agustus 2021. Namun karena dianggap kurangnya bukti, penyidikan tersebut dihentikan oleh pihak berwajib.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI