Terungkap Alasan Hotman Paris Hengkang dari Peradi

Jum'at, 15 April 2022 | 08:14 WIB
Terungkap Alasan Hotman Paris Hengkang dari Peradi
Hotman Paris [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hotman Paris mengumumkan mundur dari keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Informasi itu pun telah dibenarkan Ketua PERADI, Otto Hasibuan, Kamis (14/4/2022).

Sayangnya Otto Hasibuan tidak menjelaskan alasan Hotman Paris hengkang dari organisasi advokat Indonesia tersebut.

Namun terbaru, pengacara 63 tahun itu akhirnya memberikan informasi terkait alasannya mundur di Peradi.

"Saya sudah bergabung dengan organisasi advokat lain," kata Hotman Paris Hutapea di Instagram, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga: Hotman Paris Mengundurkan Diri, Peradi Belum Tentu Mengabulkan

Hotman Paris Hutapea menuturkan organisasi tersebut sudah berdiri sejak lama dan disahkan Menteri Hukum dan HAM. Bapak tiga anak itu pun sekaligus memperlihatkan kartu keanggotaan barunya.

Hotman Paris di acara 'Comel' (Tangkapan Layar Youtube Melaney Ricardo)
Hotman Paris di acara 'Comel' (Tangkapan Layar Youtube Melaney Ricardo)

"Jadi Hotman sudah punya kartu advokat yang baru," ujarnya. 

Salah satu kehebatan dari lembaga tersebut, karena menurut Hotman telah melatih banyak advokat. Sehingga ini menjadi salah satu poin pertimbangan sang pengacara.

Hanya saja perihal detail alasan Hotman Paris mengundurkan diri dari Peradi, rekan Melaney Ricardo itu enggan mengungkap lebih lanjut.

"Mengenai alasan kenapa saya keluar, itu tidak perlu saya uraikan. Ada waktunya, karena saya adalah pribadi yang kondusif," ujarnya memaparkan.

Baca Juga: Hotman Paris Mundur dari Peradi, Ketua Peradi Otto Hasibuan Beri Tanggapan Ini

Sebelumnya, Otto Hasibuan telah memberikan klarifikasi terkait hengkangnya Hotman Paris Hutapea. Meski surat sudah dilayangkan, namun Peradi masih mempertimbangkan untuk mengabulkan.

"Pengunduran diri belum kami jawab apakah dikabulkan atau tidak. Kami sedang mencermati berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Advokat," kata Otto Hasibuan dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, "Semua advokat itu wajib menjadi anggota Peradi."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI