Suara.com - Pengacara Hotman Paris diam-diam telagh mengajukan pengunduran diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Hotman Paris. Hanya saja, Peradi masih mempertimbangkan.
"Ada suratnya tetapi kami sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak. Kalau kami kabulkan, melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat," kata Otto di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Menurut Otto, pengabulan pengunduran diri Hotman Paris tampaknya akan lama. Sebab,
Peradi masih mempertimbangkan apakah persoalan pengunduran diri ini bertentangan dengan Pasal 30 Undang-Undang Advokat.
Baca Juga: Hotman Paris Mundur dari Peradi, Ketua Peradi Otto Hasibuan Beri Tanggapan Ini
Karena itu, Otto masih mempertimbangkan persoalan tersebut.
"Penguduran diri belum kami jawab apakah dikabulkan atau tidak. Kami sedang mencermati berdasarkan Pasal 30 Undang -Undang Advokat, semua setiap advokat itu wajib menjadi anggota Peradi," kata Otto menjelaskan.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Adardam Achyar enggan mengomentari persoalan pengunduran diri Hotman Paris.
"Seorang hakim hanya boleh bicara melalui putusan. Kami minta maaf dengan catatan Peradi karena putusan telah dibacakan secara terbuka, dan Peradi juga sebagai warga negara tentu mengedepankan keterbukaan publik," kata Adardam.
Belum diketahui apa alasan Hotman Paris mengundurkan diri dari Peradi. Yang jelas, belakangan Hotman diterpa kabar kurang sedap.
Baca Juga: Hotman Paris Mundur dari Peradi, Otto Hasibuan Beri Komentar Ini
Akun Instagram Hotman dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap mengunggah konten asusila. Dia juga diancam dilaporkan ke Peradi terkait pelanggaran etik.
Paling baru, seorang asisten pribadi Hotman Paris mengundurkan diri. Alasannya, dia sudah tak nyaman dengan sang pengacara.
(Antara)