Mau Membela Diri, Pacar Indra Kenz Minta Bareskrim Polri Tunda Pemeriksaan

Kamis, 14 April 2022 | 17:36 WIB
Mau Membela Diri, Pacar Indra Kenz Minta Bareskrim Polri Tunda Pemeriksaan
Vanessa Khong [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong belum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka binary option di platform Binomo, Kamis (14/4/2022).

Lewat Brian Praneda selaku kuasa hukum, Vanessa Khong mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

"Kami sedang mempersiapkan dokumen-dokumen terkait yang nanti kemungkinan bakal dimintakan keterangan oleh penyidik," ujar Brian.

Bukan bermaksud tidak kooperatif, Vanessa Khong merasa perlu membela diri karena merasa tidak pernah menyembunyikan aset Indra Kenz yang didapat dari hasil kegiatan di Binomo.

Baca Juga: Kronologi Vanessa Khong Jadi Tersangka: Bongkar Kebohongan Konten, Kini Terseret Kasus Indra Kenz

Indra Kenz dan Vanessa Khong [Instagram/@vanessakhongg]
Indra Kenz dan Vanessa Khong [Instagram/@vanessakhongg]

"Ya siapa pun pasti keberatan, karena memang dalam hal ini tidak ada transaksi sebagaimana yang disangkakan," kata Brian Praneda.

"Mereka kan pacaran, jadi kalau kadang ada saling belanja dan bayar-bayaran itu hal yang wajar. Kemudian kalau Indra Kenz pernah memberi barang kepada Vanessa, itu juga menurut dia masih wajar," lanjutnya.

Rencananya, Vanessa Khong baru akan menghadap penyidik sebagai tersangka pada 20 April 2022.

"Kami juga punya hak mempersiapkan dokumen-dokumen terkait untuk pembelaan," tegas Brian Praneda.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus Binomo, yakni Vanessa Khong, sang ayah Rudiyanto Pei, serta Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz.

Baca Juga: 7 Tersangka Baru Kasus Binary Option Indra Kenz, Orangtua Mantan Pacar Terseret

Oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mereka dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan sang crazy rich Medan yang didapat dari Binomo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru Binomo dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 ayat 1E KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI