Gugatan yang dilayangkan oleh Benny Sujono pada 23 Maret 2022 tersebut terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
"Menghukum Tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," bunyi gugatan tersebut yang dapat diakses melalui situsresmi Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Tak-tanggung, Benny juga meminta gerai Geprek Bensu untuk berhenti beroperasi.
"Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU” milik Tergugat I," ungkap Benny.
"Termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU” milik Tergugat I," sambungnya.