Suara.com - Sosok aktor sekaligus pebisnis Ruben Onsu kembali terseret permasalahan hak merek terkait dengan gerai makanan cepat saji yang ia miliki, Geprek Bensu. Nama merek Geprek Bensu kembali diperebutkan setelah digugat oleh merek yang memiliki nama brand serupa yakni I Am Geprek Bensu. Gugatan tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp. 100 miliar oleh sang pemilik brand tersebut.
Diketahui bahwa nama I Am Geprek Bensu terdaftar dengan nama pemilik brand, Benny Sujono.
Gerai Geprek Bensu yang dikelola oleh Ruben memperebutkan merek dengan brand serupa tersebut sudah sejak sekian lama.
Lantas, bagaimana kronologi lengkap perebutan brand merek Geprek Bensu?
Baca Juga: Harvey Malaiholo Ketahuan Nonton Video Porno, Putra Siregar Ditahan karena Kasus Pengeroyokan
Sebelumnya, suami Sarwendah tersebut sudah terlebih dahulu menggugat merek I Am Geprek Bensu yang dimiliki oleh Benny Sujono sejak September 2018. Namun, majelis hakim menolak gugatan Ruben pada Februari 2019.
Berselang enam bulan setelah muncul keputusan gugatan oleh majelis hakim, Ruben tidak puas atas hasil tersebut dan kembali melayangkan gugatan meskipun tetap berakhir ditolak kedua kalinya pada Juni 2020.
Dua kali penolakan gugatan tersebut disebabkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama merek dagang I Am Geprek Bensu.
Lantas, pada Oktober 2020, Kemkumham mendadak menghapus merek Geprek Bensu atas dasar dikhawatirkan Ruben Onsu bisa memanfaatkan celah tersebut untuk mendaftarkan merek dagang Geprek Onsu miliknya.
Pada Februari 2021, Benny Sujono menggugat keputusan penghapusan merek tersebut dan akhirnyadikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Bos I Am Geprek Bensu Gugat Ruben Onsu Rp 100 Miliar, Ini Masalahnya
Berselang hingga masuk ke tahun 2022, Benny Sujono akhirnya melayangkan gugatan kepada Ruben yang angka gugatannya mencapai Rp. 100 miliar.
Gugatan yang dilayangkan oleh Benny Sujono pada 23 Maret 2022 tersebut terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
"Menghukum Tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," bunyi gugatan tersebut yang dapat diakses melalui situsresmi Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Tak-tanggung, Benny juga meminta gerai Geprek Bensu untuk berhenti beroperasi.
"Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU” milik Tergugat I," ungkap Benny.
"Termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU” milik Tergugat I," sambungnya.
Kontributor : Armand Ilham