Terbongkar Penyebab Perceraian Rieta Amilia, Ibunda Nagita Slavina

Kamis, 14 April 2022 | 14:32 WIB
Terbongkar Penyebab Perceraian Rieta Amilia, Ibunda Nagita Slavina
Rieta Amilia [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perceraian ibu Nagita Slavina, Rieta Amilia dan Basuki Widjaja Kusuma kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kedua belah pihak sepakat tidak hadir kali ini.

Rieta Amilia hanya mengutus pengacara Irawan Syahputra guna mengurus. Mengingat hanya pihak penggugat yang hadir, maka perceraian diputus verstek.

"Sidang telah selesai dan (perceraian) diputus verstek tanpa kehadiran tergugat," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022).

Rieta Amilia dan Basuki Widjaja. [Instagram/rieta_amilia]
Rieta Amilia dan Basuki Widjaja. [Instagram/rieta_amilia]

Taslimah juga mengungkap soal alasan perceraian Rieta Amilia dan Basuki Widjaja Kusuma. Ini terjadi karena kedua belah pihak sudah tidak memiliki kecocokan satu sama lain.

Baca Juga: Rieta Amilia dan Widjaja Kusuma Cerai, Ibu Nagita Slavina Menjanda Lagi

"Ada peristiwa yang membuat penggugat dan tergugat itu terjadi ketidakselarasan," kata Taslimah menjelaskan.

Namun lebih lanjut Taslimah tidak bisa mengungkap secara detail permasalahan yang terjadi antara Rieta Amilia dan sang suami.

"Asasnya tertutup untuk umum. Isi di dalamnya tidak bisa kami berikan informasi," ujarnya.

Rieta Amilia dan Basuki Widjaja. [Instagram/rieta_amilia]
Rieta Amilia dan Basuki Widjaja. [Instagram/rieta_amilia]

Sejauh ini Rieta Amilia hanya melayangkan gugatan perceraian. Kata Taslimah, harta gono-gini tak masuk dalam agenda gugatan. "Hanya cerai," terang Taslimah.

Meski sudah diputuskan secara verstek, pengadilan masih memberikan waktu kepada pihak tergugat, Basuki Widjaja Kusuma untuk menimbangnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Nagita Slavina Gugat Cerai Suami ke Pengadilan?

"Kami akan menunggu 14 hari setelah pihak tergugat itu menerima isi putusan tersebut. Apakah akan menerima, banding atau melakukan upaya hukum, papar Taslimah.

Ia menambahkan, "jika tidak melakukan upaya hukum, maka putusan akan berkekuatan hukum."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI