Suara.com - Sidang lanjutan perceraian Rieta Amilia dan Basuki Widjaja Kusuma kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022).
Sidang beragendakan pemeriksaan gugatan ini hanya dihadiri kuasa hukum Rieta Amilia, Irawan Syahputra. Sementara dari pihak tergugat, Basuki Widjaja Kusuma absen.
Basuki Widjaja Kusuma juga tidak mengutus siapapun menghadiri sidang perceraian. Untuk itu pengadilan memutuskan perceraian secara verstek.
"Sidang telah selesai dan (perceraian) diputus verstek tanpa kehadiran tergugat," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan.
Meski sudah diputuskan secara verstek, tapi pihak pengadilan masih memberikan waktu kepada tergugat untuk menempuh jalur hukum.
"Kami akan menunggu 14 hari setelah pihak tergugat itu menerima isi putusan tersebut. Apakah akan menerima, banding atau melakukan upaya hukum, papar Taslimah.
Jika tidak melakukan upaya hukum tersebut, maka putusan perceraian Rieta Amilia memiliki kekuatan hukum atau inkrah.
Sebelumnya Rieta Amilia melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan perceraian pada 23 Maret 2022. Pendaftaran ini dilakukan secara online atau e-court.
Sidang perdana beragendakan mediasi digelar pada 7 April 2022. Kedua belah pihak turut hadir di gelaran sidang tersebut.
Meski baru mendaftarkan perceraian bulan lalu, isu keretakan rumah tangga Rieta Amilia dan Basuki Widjaja Kusuma sejatinya sudah beredar sejak akhir 2021.
Saat itu, Raffi Ahmad tak sengaja menyinggung keinginan Rieta Amalia untuk menikah lagi dalam sebuah obrolan. Padahal sang presenter diketahui berhubungan baik dengan ayah tiri Nagita Slavina itu.
Sang mertua pun tidak tidak memberikan jawaban pasti atas pertanyaan Raffi Ahmad. Ia hanya mengatakan tak lagi memikirkan pernikahan di usianya saat ini.