Dijadwalkan Jam 10 Pagi, Ivan Gunawan Baru Bisa Datangi Bareskrim Siang Nanti Usai Syuting

Kamis, 14 April 2022 | 12:28 WIB
Dijadwalkan Jam 10 Pagi, Ivan Gunawan Baru Bisa Datangi Bareskrim Siang Nanti Usai Syuting
Desainer Ivan Gunawan. [suara.com/Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presenter dan desainer Ivan Gunawan dijadwalkan diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong DNA Pro, hari ini, Kamis (14/4/2022).

Namun hingga artike ini dibuat, Ivan Gunawan maupun tim kuasa hukumnya belum terlihat hadir di area sekitar Gedung Awaloedin Djamin.

Padahal menurut keterangan Brigjen Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan Ivan Gunawan sejak pagi.

"Dijadwalkan jam 10 pagi," kata Whisnu.

Baca Juga: 9 Fakta DJ Una Terjebak Investasi DNA Pro, Sempat Dikira Affiliator Kini Merugi Rp 700 Juta

Terkait belum hadirnya Ivan Gunawan ke Bareskrim Polri, Sandy Arifin selaku kuasa hukum sang presenter sebelumnya mengatakan bahwa kliennya menghadiri syuting program televisi lebih dulu.

"Jadi baru hadir setelah beliau syuting acara," ujar Sandy.

Ivan Gunawan di Palembang [instagram]
Ivan Gunawan di Palembang [instagram]

Yang pasti, Ivan Gunawan telah menyatakan kesiapan untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan atas dugaan keterlibatan dalam kasus DNA Pro. Kemungkinan dia baru tiba di Bareskrim Polri siang nanti.

Sebelumnya diberitakan, Ivan Gunawan terseret kasus DNA Pro karena diduga ikut mempromosikan kegiatan robot trading di platform tersebut.

Selain Ivan Gunawan, beberapa artis seperti Rizky Billar, Lesti Kejora hingga Putri Una juga dikabarkan terlibat dalam aktivitas serupa.

Baca Juga: Daftar Artis Akan Diperiksa Polisi di Kasus Penipuan Investasi Aplikasi Robot Trading DNA Pro

Sebagaimana diketahui, dugaan penipuan lewat kegiatan robot trading di platform DNA Pro dilaporkan oleh 122 orang yang mengaku jadi korban.

Laporan para korban DNA Pro yang mengaku merugi hingga Rp17 miliar itu terdaftar di Bareskrim Polri sejak 28 Maret 2022.

Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam praktek robot trading di DNA Pro.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI