Doddy Sudrajat Kini Wajib Kantongi Izin Haji Faisal Jika Ingin Bertemu Gala Sky

Kamis, 14 April 2022 | 08:08 WIB
Doddy Sudrajat Kini Wajib Kantongi Izin Haji Faisal Jika Ingin Bertemu Gala Sky
Haji Faisal di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (13/4/2022). [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Haji Faisal telah memenangkan gugatannya terhadap Doddy Sudrajat atas hak perwalian Gala Sky Andriansyah. Ayah Bibi Ardiansyah itu pun resmi secara hukum menjadi wali sang cucu.

Dalam isi putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat, Haji Faisal tidak dibolehkan menutup akses Doddy Sudrajat terhadap Gala Sky Andriansyah. Namun, ayah Vanessa Angel itu tetap wajib mendapat izin sang besan jika bertemu cucunya.

Hal itu disampaikan Sandy Arifin selaku kuasa hukum Haji Faisal usai membacakan isi putusan di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (13/4/2022).

"Intinya bilamana mau bertemu harus dengan izin pak haji," kata Sandy Arifin.

Sementara Haji Faisal tak menanggapi panjang lebar. Namun ia menyebut sejak awal dirinya memang tak ingin berkonflik atau melarang sang besan jika ingin melepas rindu pada Gala Sky Andriansyah.

Doddy Sudrajat [YouTube Uya Kuya]
Doddy Sudrajat [YouTube Uya Kuya]

"Pokoknya sejak awal sudah saya bicarakan," kata Haji Faisal.

Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan Haji Faisal terhadap Doddy Sudrajat terkait hak perwalian Gala Sky Andriansyah pada Rabu (13/4/2022). Ayah mendiang Bibi Ardiansyah itu dinyatakan sebagai wali sah.

Hasil putusan hak perwalian Gala Sky Andriansyah digelar secara e-court. Namun Haji Faisal sekeluarga datang secara langsung ke Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk mengetahui hasil putusan tersebut.

Nampak kehadiran anak-anak Haji Faisal dan Dewi, yakni Franz, Fadly serta Fuji. Suasana mendadak haru ketika sang kuasa hukum, Sandy Arifin membacakan hasil putusan hak perwalian Gala Sky Andriansyah.

Baca Juga: Unggah Foto Gala Waktu Masih Bayi, Fuji Bersyukur Hak Asuh Jatuh ke Keluarganya: Alhamdulillah Makasih ya Allah

"Mengadili yang pertama dalam konfersi, mengadili dalang eksepsi, menolak eksepsi tergugat dalam kontensi mengabulkan para penggugat seluruhnya. Jadi alhamdulillah gugatan kita dikabulkan untuk seluruhnya," kata Sandy Arifin membacakan hasil putusan di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (13/4/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI