Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan resmi memperkenalkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah.
"Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (13/4/2022).
Dari pengenaan pasal tersebut, Putra Siregar dan Rico Valentino terancam mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Kombes Budhi Herdi Susianto.
Baca Juga: Siapa Rico Valentino yang Ditangkap Bareng Bos PS Store akibat Kasus Penganiayaan?
Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan pengeroyokan oleh Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.
Dalam laporan, Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka tidak sengaja bertemu di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.
"Kira-kira kejadiannya jam 2 pagi," ungkap kuasa hukum Nur Alamsyah, Ahmad Ali Fahmi.
Sedangkan dari versi Putra Siregar, ia terpaksa melakukan kontak fisik karena Rico Valentino dikeroyok Nur Alamsyah dan teman-temannya.
"Rico mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," papar bos PS Store.
Baca Juga: Dipenjara, Polisi Ungkap Alasan Putra Siregar Masih Bisa Update Instagram
Oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Putra Siregar dan Rico Valentino ditahan sejak 12 April 2022.