"Karena nggak mau meminta maaf, kami laporkan ke polisi," ucap Ahmad Ali Fahmi.
Nur Alamsyah lantas membuat laporan polisi pada 16 Maret 2022. Dalam laporan, Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan dugaan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Atas laporan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 12 April 2022.