Bantah Kasusnya dengan Mayang Setingan, Gil Gladys Sodorkan Bukti

Rabu, 13 April 2022 | 08:19 WIB
Bantah Kasusnya dengan Mayang Setingan, Gil Gladys Sodorkan Bukti
Machi Ahmad (pengacara) dan Gil Gladys, bos skincare Tan Skin ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (12/4/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mayang, adik Vanessa Angel baru saja merintis karier sebagai artis. Namun di tengah usaha ini, ia tersandung kasus dengan pemilik skincare Tan Skin, Gil Gladys.

Mayang membuat ulasan buruk tentang produk tersebut di media sosial. Gil Gladys sebagai bos pun tak terima dengan tuduhan skincare-nya bermasalah.

Hanya saja warganet mengira kasus ini hanya rekayasa yang dibuat satu sama lain. Tujuannya, mungkin saja untuk menaikkan pamor keduanya yang sama-sama merintis karier.

Rumor ini pun sampai ke telinga Gil Gladys. Seakan membuktikan kasus ini bukan setingan, bos skincare itu memberikan bukti.

Baca Juga: Resmi Bercerai, Ini 8 Momen Kenangan Puput dengan Anak-Anak Doddy Sudrajat

Adik Vanessa Angel, Mayang. [Suara.com/Evi Ariska]
Adik Vanessa Angel, Mayang. [Suara.com/Evi Ariska]

"Ini sudah masuk ke jalur hukum. Ada laporan yang masuk ke Polda. Ini menepis isu yang dibilang setingan," kata pengacara Gil Gladys, Machi Ahmad ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (12/4/2022).

Ya, kasus Mayang dan Gil Gladys kini memang sudah diserahkan ke pihak berwajib. Bos skincare itu resmi melaporkan Mayang ke Polda Metro Jaya, Selasa (12/4/2022).

Sebab katanya, pihak Gil Gladys telah menempuh upaya damai, namun berujung pada somasi.

"Awalnya sudah ajak mediasi, tapi dibalas somasi. Kami balas somasi, nggak ada jawaban," kata pengacara Gil Gladys.

"Jadi tindak pidana ini adalah konsekuensi terakhir," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Beri Ulasan Buruk ke Produk Kosmetik, Mayang Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Atas laporannya ke Polda Metro Jaya, Gil Gladys menjerat Mayang dengan beberapa pasal. Ini terkait dengan pelanggaran UU ITE hingga dugaan pencemaran nama baik.

Pasal-pasal itu diantaranya pasal 23 ayat 3, pasal 27 ayat 3, jo pasal 45 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pasal 310 311 KUHP.

"Hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 350 juta," kata Machi Ahmad, kuasa hukum Gil Gladys.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI