Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis untuk mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda, Lia Karyati dalam sidang putusan, Selasa (12/4/2022).
Oleh hakim, Lia Karyati dinyatakan terbukti bersalah atas tindak kekerasan terhadap putri Nindy Ayunda, Akifa Dhinara Parasady Harsono dan dijatuhi hukuman penjara.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara enam bulan," ujar hakim ketua dalam sidang.
![Nindy Ayunda [Yuliani/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/06/08/74228-nindy-ayunda.jpg)
Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Lia Karyati divonis 7 bulan penjara.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan kondisi Lia Karyati yang sedang hamil sebagai alasan untuk meringankan hukuman yang bersangkutan.
"Terdakwa juga merasa bersalah dan sudah mengakui perbuatannya. Terdakwa juga sudah meminta maaf dan belum pernah dihukum," kata hakim.
![Nindy Ayunda [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/16/90271-nindy-ayunda.jpg)
Namun Lia Karyati tetap dijatuhi hukuman pidana karena tindakannya dianggap menimbulkan trauma berkepanjangan bagi anak di bawah umur.
"Terdakwa sebagai pengasuh harusnya bisa memberikan kasih sayang kepada anak," ucap hakim.
Menanggapi vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lia Karyati yang dihadirkan secara virtual menyatakan menerima keputusan hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir karena vonis hakim lebih ringan dari tuntutan mereka.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Anak Nindy Ayunda Diduga Dianiaya ART, Sikap Askara Mengejutkan
Selain pidana penjara, Lia Karyati juga dikenakan denda Rp 30 juta subsider satu bulan penjara.