Beri Ulasan Buruk ke Produk Kosmetik, Mayang Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Selasa, 12 April 2022 | 16:51 WIB
Beri Ulasan Buruk ke Produk Kosmetik, Mayang Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Adik Vanessa Angel, Mayang. [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Adik almarhumah Vanessa Angel, Mayang menghadapi permasalahan hukum yang cukup serius. Ia dilaporkan bos skincare Tan Skin, Gil Gladys ke Polda Metro Jaya, Selasa (12/4/2022).

Laporan ini terkait ulasan buruk Mayang terhadap skincare Tan Skin. Putri Doddy Sudrajat ini mengaku wajahnya jerawatan setelah menggunakan paket skincare seharga Rp 230 ribu.

Imbas dari ulasan ini, bisnis Gil Gladys mengalami penurunan omset. Selain itu ketidakpercayaan konsumen juga menjadi masalah lainnya.

Machi Ahmad (pengacara) dan Gil Gladys, bos skincare Tan Skin ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (12/4/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]
Machi Ahmad (pengacara) dan Gil Gladys, bos skincare Tan Skin ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (12/4/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

"Penjualan kami menurun 50 persen. Kerugian imateril yang mempertanyakan apakah ada kandungan zat berbahaya," kata Gil Gladys, ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: Mayang Putri Doddy Sudrajat Resmi Dipolisikan Gegara Ulas Buruk Produk Skincare

Atas kerugian ini, pihak Gil Gladys mantap melaporkan Mayang ke polisi. Kuasa hukum Gil Gladys menjerat Mayang dengan sejumlah pasal.

Pasal-pasal itu di antaranya pasal 23 ayat 3, pasal 27 ayat 3, jo pasal 45 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pasal 310 311 KUHP.

Doddy Sudrajat dan Mayang saat mendatangi rumah Haji Faisal di kawasan Srengseng, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Doddy Sudrajat dan Mayang saat mendatangi rumah Haji Faisal di kawasan Srengseng, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Ini menyangkut tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 350 juta," kata Machi Ahmad, kuasa hukum Gil Gladys.

Kendati sudah melaporkan Mayang, Gil Gladys tak menutup kemungkinan membuka pintu damai. Apalagi dalam proses pemeriksaan polisi, ada upaya mediasi kedua belah pihak.

"Dari awal kami enggak mau sepanjang ini. Karena saudari MLF (Mayang Lucyana Fitri) masih muda," ujar Gil Gladys.

Baca Juga: Ibunya Cerai dengan Doddy Sudrajat, Chika: Happy Pol, Mau Salto Sambil Kayang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI