Suara.com - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Indra Kenz menyeret 6 nama lainnya. Bahkan mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong pun turut menjadi tersangka. Simak bagaimana kronologi Vanessa Khong jadi tersangka kasus Indra Kenz berikut.
Para tersangka baru di kasus Indra Kenz dijerat pasal dan undang-undang yang berbeda. Indra Kenz sendiri dijerat dengan asal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu adik, ayah pacar, dan pacar Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Berkaitan dengan Vanessa Khong, berikut kronologi Vanessa Khong menjadi tersangka. Vanessa Khong menerima aliran dana dari Indra Kenz dan membantu menyembunyikan harta Indra Kenz dari aplikasi Binomo.
1. Vanessa Khong Berbohong Soal Konten
Vanessa Khong mengaku bohong soal kontennya yang ia buat bersama Indra Kenz. Vanessa Khong merupakan pacar dari tersangka kasus tindak pidana pencucian uang, Indra Kenz. Vanessa Khong mengungkap bahwa rumah senila Rp 30 Miliar hanyalah konten.
“Dan ini (acara televisi rumah sultan) semua hanya konten. Karena orang TV tiba-tiba contact dia (IK) mau datang ke rumah tapi di Medan. Dan jadinya pake rumah yang aku dan keluarga tinggal sejak 2012,” kata Vanessa.
2. Vanessa Mengaku Putus dengan Indra Kenz
Beredar kabar bahwa Vanessa dan Indra putus. Vanessa akhirnya mengklarifikasi kabar tersebut melalui media sosial Instagram pada 26 Maret 2022.
Baca Juga: 7 Tersangka Baru Kasus Binary Option Indra Kenz, Orangtua Mantan Pacar Terseret
3. Vanessa akan diperiksa pada 14 April 2022
BERITA TERKAIT
Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Uang Rp29 M hingga Mobil Ikut Diserahkan
12 Maret 2025 | 00:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI