Suara.com - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus Indra Kenz. Indra Kenz menjadi tersangka kasus binary option.
Hasil penyelidikan selanjutnya pun menyangkutkan 7 nama lainnya. Terdapat sebanyak 7 daftar tersangka kasus Indra Kenz. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan.
"Tiga orang tersangka, NATHANIA KESUMA alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka VANESSA KHONG alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka RUDIYANTO PEI alias RP (ayah VK)," kata Dirtipiddeksus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan.
Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui tersangka kasus binary option sejauh ini adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan selaku Manager Development Binomo, Wiky Mandara Nurhalim selaku Admin Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama selaku Guru Trading Indra Kenz, Nathania Kesuma selaku Adik Indra Kenz, Vanessa Khong selaku Pacar Indra Kenz, dan Rudiyanto Pei selaku ayah pacar Indra Kenz.
Ketujuh orang tersebut dijerat dengan pasal-pasal dan undang-undang yang berbeda. Indra Kenz didakwa Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka yakni adik, pacar, dan ayah dari mantan pacar Indra Kenz yakni Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei dikenakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diketahui sebelumnya Indra Kenz menjadi tersangka kassus binary option. Namanya sempat menjadi trending topic lantaran ternyata kegiatan yang selama ini digelutinya merupakan tipuan.
Indra Kenz kemudian menjadi pintu terbukanya pihak-pihak yang bekerja sama dan menjadi tersangka dalam kasus binary option. Kini kasusnya masuk ke tahap penyidikan dan menyeret beberapa tersangka.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Tutupi Kejahatan Indra Kenz, Isi Rekening Ayah Vanessa Khong Bikin Geleng-geleng Kepala