Terima Rp 1,5 Miliar hingga Tutupi Kejahatan Indra Kenz, Rekening Ayah Vanessa Khong Diblokir

Senin, 11 April 2022 | 16:45 WIB
Terima Rp 1,5 Miliar hingga Tutupi Kejahatan Indra Kenz, Rekening Ayah Vanessa Khong Diblokir
Vanessa Khong [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei disebut polisi menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar dari mantan pacar anaknya, Indra Kenz. Alhasil, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama putrinya dan juga Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz atas dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar," kata
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di kantornya, Senin (11/4/2022).

Ramadhan juga menyebut Rudiyanto Pei menutupi kejahatan Indra Kenz dengan menyamarkan uang hasil penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

"Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," ujar dia.

Baca Juga: Polisi Ungkap Vanessa Khong Dapat Aliran Dana Mencapai Rp 1,1 Miliar Sementara Ayahnya Rp 5 Miliar dari Indra Kenz

"Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP," katanya lagi.

Vanessa Khong dan kakaknya, Edric Khong [Instagram/@edricckhong]
Vanessa Khong dan kakaknya, Edric Khong [Instagram/@edricckhong]

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Ketiga tersangka yakni mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; adik Indra Kenz; Nathania Kesuma; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Ketiganya diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat (1) e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Fakta Baru Keterlibatan Keluarga Vanessa Khong dalam Kasus Indra Kenz

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI