Polisi Ungkap Alasan Cekal Vanessa Khong, Ayah, dan Adik Indra Kenz ke Luar Negeri

Senin, 11 April 2022 | 16:10 WIB
Polisi Ungkap Alasan Cekal Vanessa Khong, Ayah, dan Adik Indra Kenz ke Luar Negeri
Indra Kenz dan Vanessa Khong [Instagram/@vanessakhongg]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kepolisian mengajukan pencekalan terhadap ketiga tersangka baru perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Mereka yang dicekal adalah mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; adik Indra Kenz, Nathania Kesuma; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei. Alasan pencekalan agar pemeriksaan terhadap mereka berjalan lancar.

"Demi kepentingan penyidikan, ketiga tersangka diajukan cekal ke Dirjen Imigrasi," kata Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di kantornya, Senin (11/4/2022).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu. Sementara pemeriksaan perdana dijadwalkan pada Kamis (14/4/2022) mendatang.

Baca Juga: Polisi Bongkar Peran Eks Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong: Terima Duit Rp 1,1 M dan Tanah Rp 7,8 M

Sementara, ketiga tersangka disangkakan Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Vanessa Khong [Instagram]
Vanessa Khong [Instagram]

"Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Ramadhan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Ketiganya dinilai membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Pacar Indra Kenz dan Keluarganya Dicekal ke Luar Negeri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI