Polisi Bongkar Peran Eks Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong: Terima Duit Rp 1,1 M dan Tanah Rp 7,8 M

Senin, 11 April 2022 | 16:05 WIB
Polisi Bongkar Peran Eks Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong: Terima Duit Rp 1,1 M dan Tanah Rp 7,8 M
5 Potret Vanessa Khong, Tunangan Indra Kenz. (Dok. Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong telah berstatus tersangka dalam kasus pencucian uang sang mantan. Vanessa disebut menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar dan sebidang tanah senilai Rp 7,8 miliar. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di kantornya, Senin (11/4/2022). 

"Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar," kata Ahmad Ramadhan ditemui di kantornya. 

Sementara adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan menandatangani pembelian rumah hasil dan menerima sejumlah uang hasil kejahatan sang kakak. 

Baca Juga: Jadi Tersangka, Pacar Indra Kenz dan Keluarganya Dicekal ke Luar Negeri

"Diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pemberian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka IK," katanya mengungkap.

"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," kata Ahmad Ramadhan melanjutkan. 

Lain pula peran dari ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei. Selain menerima aliran dana, ia disebut menutupi kejahatan Indra Kenz. 

"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara OK sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," ucap Ahmad Ramadhan. 

Ketiga tersangka baru disangkakan Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat (1) e KUHP. 

Baca Juga: 6 Bantahan Vanessa Khong Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Bawa-bawa Mantan Indra Kenz

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. 

Ketiga tersangka yakni Vanessa Khong, selaku pacar Indra Kenz; Nathania Kesuma, selaku adik Indra Kenz; serta Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Ketiganya juga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI