Selain Vanessa Khong, Keluarga Indra Kenz Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Binomo

SumarniYuliani Suara.Com
Minggu, 10 April 2022 | 21:30 WIB
Selain Vanessa Khong, Keluarga Indra Kenz Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Binomo
Sosok crazy rich asal Medan, Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan  Binomo. Selain Vanessa Khong, keluarga Indra Kenz juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma. Sementara kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei juga tersangka.

"Ketiga tersangka ini akan dilakukan pemeriksaan sebagai perdana pada Kamis (14/4)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Alasannya, mereka bertiga diduga menerima uang hasil binary option Binomo dari Indra Kenz. Oleh karenanya, polisi akan menyelidiki lebih dalam hal tersebut.

Baca Juga: Sembunyikan Aset Indra Kenz, Vanessa Khong Resmi Jadi Tersangka

Kasus Indra Kenz menyisakan banyak cerita dibaliknya, termasuk nasib sang tunangan, Vanessa Khong yang baru-baru ini menghapus momen mereka di instagram pribadinya. (youtube.com/Indra Kesuma)
Kasus Indra Kenz menyisakan banyak cerita dibaliknya, termasuk nasib sang tunangan, Vanessa Khong yang baru-baru ini menghapus momen mereka di instagram pribadinya. (youtube.com/Indra Kesuma)

"Mereka diduga menerima aliran uang hasil penipuan dari Indra Kenz," ungkapnya.

"Mereka juga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka Indra Kenz,” sambungnya menjelaskan.

Dengan begitu, total sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka berikut Indra Kenz. Keempat orang sebelumnya yang sudah tersangka dan ditahan di antaranya juga ada Fakarich, guru Indra Kenz.

“Kemudian telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat tersangka yaitu Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, serta Fakar Suhartami Pratama,” ungkap Whisnu Hermawan.

Ketiga tersangka baru itu bakal disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Baca Juga: PPATK Sebut Indra Kenz Sembunyikan Harta, Totalnya Capai Ratusan Miliar Rupiah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI