Suara.com - Vanessa Khong bakal susul kekasihnya, Indra Kenz ke tahanan Bareskrim Polri. Kabar terbaru, Vanessa Khong telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Binomo.
"Penyidik telah menetapkan tersangka VANESSA KHONG alias VK (pacar tersangka IK)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).
Terhadap Vanessa Khong akan ditindaklanjuti pemeriksaan sebagai tersangka. Panggilan itu dilakukan pada Kamis (14/4/2022) mendatang.
"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022," bebernya.
Baca Juga: PPATK Sebut Indra Kenz Sembunyikan Harta, Totalnya Capai Ratusan Miliar Rupiah
Vanessa Khong diduga membantu menempatkan dan menyamarkan aliran dana yang dimiliki Indra Kenz. Oleh karena itu, polisi bakal menyelidiki lebih lanjut soal aliran dana tersebut.
"Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," lanjutnya.
Selain Vanessa Khong, penyidik disebutkan sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Setelah Indra Kenz, ada enam orang lainnya yang jadi tersangka dalam kasus Binomo.
Vanessa Khong dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Baca Juga: Penyidikan Tahap I, Korban Pelapor Indra Kenz Capai 88 Orang dengan Kerugian Rp66 Miliar