PPATK Sebut Indra Kenz Sembunyikan Harta, Totalnya Capai Ratusan Miliar Rupiah

Sabtu, 09 April 2022 | 19:11 WIB
PPATK Sebut Indra Kenz Sembunyikan Harta, Totalnya Capai Ratusan Miliar Rupiah
Indra Kenz (YouTube/Indra Kesuma)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan bakal mengejar harta Indra Kenz hingga ke mana saja. Hal itu Ivan sampaikan saat hadir sebagai bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier, baru-baru ini.

"Iya, kami akan cari," ujar Ivan Yustiavandana.

Bahkan bila Indra Kenz coba memindahkan asetnya ke luar negeri, PPATK memastikan langkah sang crazy rich Medan itu bakal sia-sia.

"Di luar negeri juga bisa. Kan di semua negara ada PPATK masing-masing. PPATK ini kan financial intelligence agent. Jadi nanti kami tinggal komunikasi dengan PPATK negara lain kalau ada aliran dana keluar," kata Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Murka Bahas Duit Rp 1 Triliun, Anak Malah Pamer Gepokan Duit

Bukan hanya harta yang terlihat, PPATK juga menelusuri aset yang sengaja disembunyikan Indra Kenz untuk menghindari penyitaan.

Sebab hingga saat ini, PPATK mengklaim sudah menemukan banyak aset Indra Kenz yang disembunyikan.

"Kan kami sudah beberapa menemukan yang disembunyikan, besar sekali yang kami temukan," kata Ivan Yustiavandana.

Bila diakumulasikan dengan harta yang sudah disita penyidik Bareskrim Polri, total kekayaan Indra Kenz ditaksir mencapai ratusan miliar Rupiah.

Sebagaimana diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan bahwa mereka telah mengamankan aset Indra Kenz sebesar Rp55 miliar.

Baca Juga: Berkas Perkara Indra Kenz Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Dari PPATK lebih besar dari itu. Mungkin itu periode sebelumnya. Cuma kalau sekarang lebih besar dari itu. Sekarang sudah sampai ratusan miliar Rupiah," jelas Ivan Yustiavandana.

Deretan aset Indra Kenz jadi incaran polisi usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas praktek binary option di platform Binomo pada 24 Februari 2022.

Indra Kenz tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Pemilik nama asli Indra Kesuma dipolisikan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Oleh penyidik, Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI