Sederet Fakta Dibalik Video Viral Ustadz Yusuf Mansur Marah-marah Butuh Duit Rp 1 Triliun

Sabtu, 09 April 2022 | 18:51 WIB
Sederet Fakta Dibalik Video Viral Ustadz Yusuf Mansur Marah-marah Butuh Duit Rp 1 Triliun
Ustaz Yusuf Mansur sedang menjadi buah bibir publik hari Jumat (8/4/2022). Sebab, meski dalam bulan puasa Ramadhan, ia membuat video dirinya sedang marah-marah. [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ustadz Yusuf Mansur baru-baru ini ramai diperbincangkan di sosial media setelah video yang memperlihatkan dirinya sedang meluapkan amarah tersebar di dunia jagat maya. Ustadz Yusuf Mansur dalam videonya tersebut emosi karena dirinya harus terseret ke ranah hukum ketika hendak mengupayakan bisnis yang selama ini dirintisnya, yaitu Paytren oleh beberapa pihak.

Diketahui, Ustadz Yusuf Mansur memang tengah terlibat dalam kasus-kasus perdata. Berikut fakta dibalik video viralnya yang tengah meluapkan amarah.

1. Digugat berbagai pihak

Nama Ustadz Yusuf Mansur kini tengah terseret beberapa gugatan dari berbagai pihak. Gugatan pertama dilakukan oleh dua nama yaitu Sri Sukarsi dan Marsiti. Keduanya menggugat Ustadz Yusuf Mansur karena diduga telah melakukan pengumpulan dana yang tidak sah.

Pengumpulan dana tersebut diadakan dalam rangka proyek Program Tabung Tanah. Dalam gugatan ini, pemilik nama lengkap Jam’an Nurchotib Mansur ini digugat membayar uang sebesar Rp 337,96 juta.

2. Diminta bayar uang paksa

Selain gugatan membayar uang dengan nilai yang cukup besar tersebut, penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka aliran dana para penggugat dalam proyek Program Tabung Tanah tersebut. Penggugat juga meminta Ustadz Yusuf Mansur agar membayar uang paksa atau dwangsom sebanyak Rp 5.000.000 per harinya kepada mereka.

Persidangan dalam gugatan kasus tersebut sudah berlangsung, dan majelis hakim sudah memeriksa identitas kuasa dari para pihak sejak Januari lalu.

Gugatan kedua melibatkan tiga nama penggugat, diantaranya yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. Gugatan tersebut masih berkaitan dengan Program Tabung Tanah.

Baca Juga: Diduga Minta Bupati Sedekah Cincin, Ustaz Yusuf Mansur Jadi Perbincangan Lagi

Penggugat menyatakan bahwa program yang dilaksanakan oleh Ustadz Yusuf Mansur tersebut tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI