Selain Oxtrade, Kapten Vincent Raditya Ternyata Pernah Promosikan Binomo Bareng Indra Kenz

Kamis, 07 April 2022 | 16:31 WIB
Selain Oxtrade, Kapten Vincent Raditya Ternyata Pernah Promosikan Binomo Bareng Indra Kenz
Salah pose Vincent Raditya bersama salah satu mobil mewahnya (Instagram/@vincentraditya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapten Vincent Raditya pernah mempromosikan platform binary option Binomo. Dia membuat konten bareng Indra Kenz yang kini jadi tersangka kasus penipuan berkedok trading via aplikasi tersebut.

"Yang bersangkutan pernah membuat video bareng IK," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara, Kamis (7/4/2022).

Kapten Vincent Raditya juga sudah diperiksa di Bareskrim Polri atas keterkaitan dengan Indra Kenz dalam mempromosikan Binomo.

"Kemarin diperiksa dari jam 10 sampai jam 1 pagi," ujar Chandra.

Baca Juga: Susul Indra Kenz Dan Fakarich, Bareskrim Tangkap Satu Lagi Tersangka Kasus Binomo

Dalam pemeriksaan, Kapten Vincent Raditya dicecar 40 pertanyaan. Namun tidak dijelaskan secara rinci mengenai hal-hal apa saja yang ditanyakan penyidik kepada lelaki 37 tahun itu.

Kapten Vincent Raditya dilaporkan menipu beberapa korban. (Instagram/@vincentraditya)
Kapten Vincent Raditya dilaporkan menipu beberapa korban. (Instagram/@vincentraditya)

"Yang jelas semua kami tanyakan," ucapnya.

Kapten Vincent Raditya juga masih berstatus saksi dalam perkara yang menjadikan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang.

Kapten Vincent Raditya sendiri sebelumnya sudah dilaporkan atas dugaan berperan sebagai afiliator binary option. Ia diduga melancarkan aksinya dalam platform Oxtrade.

Oleh para korban, Kapten Vincent Raditya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2022.

Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Reza Arap Ternyata Juga Dapat Uang dari Indra Kenz, Jumlahnya Tak Seberapa

Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lalu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Namun hingga saat ini, laporan terhadap Kapten Vincent Raditya belum diproses pihak kepolisian.

"Sementara baru itu saja," kata Chandra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI