Suara.com - Dokter Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran baik atas laporan Kartika Putri. Hal itu disampaikan langsung oleh Kombes Pol Auliansyah Lubis selaku Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Selain tersangka pencemaran nama baik, Auliansyah Lubis menyebut Richard Lee juga tersangka kasus ilegal akses.
"Yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri," ujar Auliansyah Lubis dalam keterangan resminya belum lama ini.
"Kemudian, satu lagi masalah ilegal akses, dua-duanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," sambungnya lagi.
Baca Juga: Umrah Dalam Kondisi Hamil, Kartika Putri Akui Masih Alami Mual Parah
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Richard Lee menuding Kartika Putri mempromosikan produk Helwa yang disebutnya abal-abal. Padahal menurut Auliansyah Lubis, produk Helwa sudah memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Namun di medsos Richard Lee mengatakan, Kartika Putri meng-endorse obat abal-abal dan sebagainya," kata Auliansyah lubis.
Seperti diketahui, konten Richard Lee di YouTube saat mengulas produk Helwa menuai sorotan publik. Dia menyebut produk skincare itu tidak aman untuk wajah.
Saat itu, nama Kartika Putri yang mempromosikan produk Helwa ikut disebutkan oleh Richard Lee.
Kartika Putri pun merasa nama baiknya dicemarkan sang dokter karena dituduh promosikan krim abal-abal. Dia mengambil langkah lapor polisi pada Desember 2020.
Baca Juga: Umrah Tanpa Anak, Kartika Putri Gelisah sampai Tak Bisa Tidur