Ngelawak Usai Diperiksa, Marshel Widianto Sebut Mandra yang Beli Video Syur Dea OnlyFans

Kamis, 07 April 2022 | 14:13 WIB
Ngelawak Usai Diperiksa, Marshel Widianto Sebut Mandra yang Beli Video Syur Dea OnlyFans
Marshel Widianto. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Marshel Widianto baru saja selesai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus pornografi yang menjerat Dea OnlyFans, Kamis (7/4/2022).

Kepada awak media, komika berambut kriting ini mengaku terkejut saat polisi pertama kali menyebut ada komedian inisial M membeli konten syur Dea OnlyFans. "Ya kaget lah," kata Marshel Widianto.

Saat berita soal komedian M menyebar, Marshel Widianto mengaku sempat ditanya oleh keluarga, termasuk ibunya. Ketika itu, dia membantahnya.

"Sempet kemarin ada komedian inisial M, saya udah bilang sama emak saya, 'bukan mak, ini Mandra', nggak nggak, bercanda," ujar Marshel sambil tertawa.

Baca Juga: Soal Mengumpat, Marshel Widianto Beri Klarifikasi dan Ternyata Begini Maksudnya

Keterlibatan Marshel Widianto dalam kasus ini membuatnya agak trauma. Sebab, sejak awal dia membeli konten syur Dea OnlyFans dengan tujuan membantu.

Komedian Marshel Widianto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Komedian Marshel Widianto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Masudnya tidak semua niat naik diterima baik oleh orang," ujar komika asal Warakas ini.

Tapi apapun itu, Marshel Widianto menghimbau agar tindakannya membeli foto dan video syur tak patut ditiru.

"Perbuatan gue nggak bisa dibenarkan," katanya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam dan menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5/2022).

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim Terkait Pembelian Video Dea OnlyFans, Marshel Widianto Tak Banyak Berucap

Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI