Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni akhirnya buka-bukaan mengenai alasannya melaporkan pegiat media sosial Adam Deni. Hal ini diungkapkannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Ahmad Sahroni hadir dalam persidangan sebagai saksi dalam kasus UU ITE yang menjerat Adam Deni. Ia lantas membongkar alasannya karena bahasa yang dipakai Adam Deni.
Hal ini dikarenakan ia tidak diterima disindir Adam Deni lewat bahasa yang kerap dipakainya. Walau begitu, awalnya Adam Deni memang tidak menyebut namanya sehingga ia membiarkannya.
"Bahasa saya dipakai, pagi morning-morning, itu bahasa saya dipakai sindiran. Tapi tidak pernah ada nama saya, saya diam," beber Ahmad Sahroni.
Baca Juga: Dianggap Melanggar, DPR Minta Kepala Desa yang Deklarasi Jokowi 3 Periode Diberi Sanksi
Meski diam, Ahmad Sahroni tetap memantau postingan Adam Deni yang dinilai menyindirnya. Ia seakan menunggu Adam Deni menyebut namanya.
Betul saja, di hari ke-13 ia menunggu, Adam Deni akhirnya mengungkap namanya. Tanpa ragu, Ahmad Sahroni pun langsung melaporkannya ke kantor kepolisian.
"Sudah saya ikuti, baru ada nama saya. Hari ke-13 menunggu, baru ada nama saya. Langsung saya laporkan," jelas Ahmad Sahroni.
Selain itu, ia menyebut postingan Adam Deni mengandung ancaman terhadapnya. Ia juga menilai apa yang diunggah Adam Deni merupakan dikumen pribadinya bersama dengan terdakwa dua, Ni Mase Dwita Anggari.
"Mengancam ke PPATK dan KPK. Kata-katanya ingin melaporkan, dibawa, dan dilaporkan, nggak enak. Jual belinya selesai, clear. Ada dua sepeda yang belum selesai, tapi saya sudah bayar lunas," ungkap Ahmad Sahroni.
Baca Juga: Dicecar DPR Soal Tranparansi Uang Iuran Anggota, Ketua IDI: Kami Paling Murah, Cuma Rp 30 Ribu!
Tak sampai di situ, Ahmad Sahroni juga mengatakan perkataan Adam Deni soal jual beli seludupan juga tidak sedap untuk didengarkan.
"Terkait pembelian dengan bahasa selundupan sepeda dan Ferrari. Dia mengancam tentang selundupan memasukkan sepeda, diposting terdakwa satu," tandas Ahmad Sahroni.