Suara.com - Adam Deni merasa heran kasus dugaan UU ITE yang membuatnya di penjara tak pernah dirilis pihak kepolisian ke publik. Padahal kasus temannya, Doni Salmanan dan Indra Kenz yang baru saja masuk penjara sudah dirilis.
"Saya itu udah kesel banget kok nggak dikasih rilis, sedangkan kayak teman-teman saya yang lain kayak Doni sama Indra itu kan dirilis," kata Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).
Lelaki 26 tahun itu menyebut dirinya sengaja hendak dibungkam. Ia tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang diketahuinya.
"Saya nggak pernah dirilis karena memang saya dibungkam nggak boleh mengungkap apa yang saya punya," bebernya.
Baca Juga: Ibu Adam Deni Sedih Anaknya Diperlakukan Seperti Teroris Saat Sidang
Bahkan pada pesidangan pekan lalu, Adam Deni tak diberikan kesempatan berbincang di hadapan awak media.
"Selesai sidang kayak kemarin dikunci saya, nggak boleh diungkap ke media," tegas Adam Deni.
Adam Deni didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD.
Baca Juga: Ibunda Adam Deni Datangi Rumah Ahmad Sahroni, Sebut Mau Bersujud Asal Bisa Damai
SYD merupakan pengacara dari Ahmad Sahroni.