Ibu Adam Deni Sedih Anaknya Diperlakukan Seperti Teroris Saat Sidang

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Kamis, 07 April 2022 | 08:08 WIB
Ibu Adam Deni Sedih Anaknya Diperlakukan Seperti Teroris Saat Sidang
Terdakwa Adam Deni (kiri) dan Ni Made Dwita Anggari menunjukkan poster tanda protes sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela kasus pelanggaran Undang-Undang ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (29/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibunda Adam Deni, Susiani mengaku terkejut melihat pengawalan ketat terhadap putranya pada persidangan kali ini. Tak hanya dikawal petugas kepolisian berlaras panjang, tangan terdakwa kasus dugaan UU ITE itu juga diborgol.

"Iya tadi kaget saya. Baru nyampe mobilnya gede banget. Terus pas keluar aduh petugasnya banyak banget," kata Susiani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).

Susiani merasa sedih melihat Adam Deni diperlakukan seperti itu. Padahal kata dia, putranya bukan seorang teroris yang harus dikawal ketat petugas berlaras panjang.

"Saya sudah sedih banget, anak saya sudah kayak teroris aja. Bahkan lebih dari teroris yang ngawal banyak banget, ada polisi, ada petugas Kejaksaan," ungkapnya.

Baca Juga: Ibunda Adam Deni Datangi Rumah Ahmad Sahroni, Sebut Mau Bersujud Asal Bisa Damai

Adam Deni dikawal polisi jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022). [Evi Ariska/Suara.com]
Adam Deni dikawal polisi jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022). [Evi Ariska/Suara.com]

Perempuan paruh baya itu merasa bingung mengapa Adam Deni dikawal ketat. Padahal pada persidangan sebelumnya, rival Jerinx SID itu tak pernah mandapatkan pengawalan dari petugas berlaras panjang.

"Biasanya kan cuma tiga orang ya, mobilnya juga nggak sebesar itu. Kaget tadi saya. Sedih sih anak kok jadi kayak gimana gitu," tutur Susiani.

Adam Deni didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.

Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD.

Baca Juga: Ibunda Adam Deni Rela Bersujud di Kaki Ahmad Sahroni Agar Bisa Damai

SYD merupakan pengacara dari Ahmad Sahroni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI