Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkap alasannya melaporkan Adam Deni ke polisi saat bersaksi dalam sidang kasus UU ITE Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).
Dalam keterangannya, crazy rich Tanjung Priok itu mengaku tak terima dokumen pribadinya diunggah oleh Adam Deni ke media sosial tanpa izin. Selain itu, dia juga merasa pegiat media sosial tersebut terus-terusan menyindirnya lewat Instagram Stories.
Dokumen yang diunggah oleh Adam Deni adalah data terkait jual beli sepeda antara Ahmad Sahroni dengan terdakwa dua, Ni Made Dwita Anggari.
"13 hari berturut-turut (Adam Deni posting). Saya merasa postingan itu menyindir saya,” kata Ahmad Sahroni di persidangan.
Baca Juga: Ahmad Sahroni dan Adam Deni Berjabat Tangan Saling Memaafkan di Depan Hakim
Memasuki hari ke 13, Ahmad Sahroni melihat namanya ada dalam postingan yang diunggah Adam Deni. Dia kemudian baru membuat laporan polisi.
"13 hari saya menunggu bersangkutan. Setelah nama saya ada (dipostingan Adam Deni) langsung saya laporkan (ke polisi)," kata Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni menyebut Adam Deni dalam unggahannya juga mengancam.
"Ngancam saya. Ingin melaporkan saya ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi) dan KPK. Ingin dibawa dan dilaporkan," ujarnya.
Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dikawal Ketat Petugas Berlaras Panjang, Adam Deni: Saya Kok Kayak Teroris
Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD. SYD merupakan pengacara dari Ahmad Sahroni.