Suara.com - Momen langka terjadi dalam sidang kasus dugaan UU ITE dengan terdakwa Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Di hadapan majelis hakim, Adam berjabat tangan dengan pelapornya, Ahmad Sahroni.
Momen itu terjadi berkat majelis hakim yang berupaya mendamaikan kedua belah pihak.
"Adam Deni kan sudah minta maaf melalui video, saudara juga sudah minta maaf melalui video juga tapi kasus hukum tetap berlaku. Betul?" tanya majelis hakim pada Ahmad Sahroni.
"Betul," jawab Ahmad Sahroni.
"Maksud saya mumpung ketemu disini, saling memaafkan mau nggak? Hukum tetep jalan. Dengan maaf tidak menghapus hukum tapi silatirahmi tetep jalan," sambung majelis hakim.
![Terdakwa Adam Deni (kiri) dan Ni Made Dwita Anggari bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela kasus pelanggaran Undang-Undang ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (29/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/29/98842-sidang-undang-undang-ite-adam-deni.jpg)
Ahmad Sahroni yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu pun mengaku sudah nemaafkan Adam Deni terlepas dari laporan polisinya yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sudah memafkan yang mulia," ujar Ahmad Sahroni.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Ahmad Sahroni berserta Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari untuk saling menyampaikan permintaan maaf masing-masing.
"Sudah saling memaafkan? Mau minta maaf langsung nggak?" tanya hakim lagi.
Baca Juga: Dikawal Ketat Petugas Berlaras Panjang, Adam Deni: Saya Kok Kayak Teroris
"Boleh," jawab Ahmad Sahroni singkat.