Marshel Widianto Terima Surat Panggilan, Besok Siap Diperiksa Kasus Dea OnlyFans

Rabu, 06 April 2022 | 15:24 WIB
Marshel Widianto Terima Surat Panggilan, Besok Siap Diperiksa Kasus Dea OnlyFans
Komika Marshel Widianto (instagram @marshel_widianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komedian berinisial M yang membeli konten syur Dea OnlyFans adalah komika Marshel Widianto. Kuasa hukum Marshel, Machi Ahmad memastikan kliennya akan penuhi panggilan polisi Kamis (6/4/2022) besok.

"Surat panggilan sudah ada. Saya akan dampingi dalam pemeriksaannya," kata Machi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).

Sebelumnya seorang sumber di Polda Metro Jaya menyebut komedian M yang dimaksud penyidik adalah Marshel Widianto. Si sumber juga mengatakan Marshel akan diperiksa pada Kamis (6/4/2022) besok.

"Iya jam 10 (diperiksa)," kata sumber tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Marshel Widianto Penuhi Panggilan Polisi Soal Kasus Dea OnlyFans

Komika Marshel Widianto (instagram @marshel_widianto)
Komika Marshel Widianto (instagram @marshel_widianto)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis sebelumnya menyebut ada komedian terkenal berinisial M yang membeli foto dan video syur Dea OnlyFans.

Bukan dari situs berbayar OnlyFans, komedian M membelinya langsung dari Dea. Kebetulan mereka memang saling kenal.

"Beli langsung dari Dea. Di dalam google drive itu ada 76 video. Dan beberapa gambar-gambar tanpa busana," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Polisi akan memeriksa komedian M dalam waktu dekat. Hal itu untuk mendalami ada atau tidaknya keterlibatan M dalam menyebarkan video Dea OnlyFans.

"Nanti kita akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau bagaimana nanti akan kita panggil yang bersangkutan untuk diperiksa lebih dahulu," katanya.

Baca Juga: Fix! Marshel Widianto Sebagai Komedian Inisial M yang Beli Konten Syur Dea OnlyFans

Polisi menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) lalu.

Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI