Fix! Marshel Widianto Sebagai Komedian Inisial M yang Beli Konten Syur Dea OnlyFans

Rabu, 06 April 2022 | 14:57 WIB
Fix! Marshel Widianto Sebagai Komedian Inisial M yang Beli Konten Syur Dea OnlyFans
Artis naik private jet Juragan 99 [YouTube: Juragan 99 vs Shandy
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sempat jadi teka-teki, komedian berinisial M yang membeli konten syur Dea OnlyFans adalah Marshel Widianto.

Hal ini terungkap berdasar sumber yang diterima Suara.com. Marshel Widianto juga akan diperiksa pada Kamis (7/4/2022) besok.

"Iya jam 10 (diperiksa)," kata si sumber.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut ada komedian terkenal berinisial M yang membeli foto dan video syur Dea OnlyFans.

Baca Juga: Sosok Komedian M Ramai Dibahas Karena Beli Video Porno Dea OnlyFans, Muis Ceska: BUKAN SAYA

Bukan dari situs berbayar OnlyFans, komedian M membelinya langsung dari Dea. Kebetulan mereka memang saling kenal.

Marshel Widianto [Instagram]
Marshel Widianto [Instagram]

"Beli langsung dari Dea. Di dalam google drive itu ada 76 video. Dan beberapa gambar-gambar tanpa busana," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Polisi akan memeriksa komedian M dalam waktu dekat. Hal itu untuk mendalami ada atau tidaknya keterlibatan M dalam menyebarkan video Dea OnlyFans.

"Nanti kita akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau bagaimana nanti akan kita panggil yang bersangkutan untuk diperiksa lebih dahulu," katanya.

Polisi menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) lalu.

Baca Juga: Heboh Komedian Inisial M Jadi Pelanggan Konten Dea OnlyFans, Kenapa Orang Rela Bayar Demi OnlyFans?

Marshel Widianto jadi kurir narkoba. (Youtube/DeddyCorbuzier)
Marshel Widianto jadi kurir narkoba. (Youtube/DeddyCorbuzier)

Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI