Suara.com - Pegiat media sosial Adam Deni untuk pertama kalinya menjalani puasa Ramadhan di dalam bui. Terdakwa kasus dugaan UU ITE itu mengaku sedih tak bisa melewatkan Ramadhan bersama keluarga tercinta.
"Ya rasanya sedih lah, karena kan biasanya puasa di rumah sama kekuarga sama pacar juga," kata Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).
Meski menjalani puasa di balik jeruji besi, Adam Deni tetap bisa menikmati makanan favoritnya. Ia meminta kepada sang ibu, Susiani untuk dimasakkan rendang dan paru.
"Ada, kemarin baru dikirim sama mama saya. Rendang paru, itu makanan favorit saya soalnya," ujar Adam Deni.
Baca Juga: Sidang Adam Deni Kembali Digelar, Ahmad Sahroni Kemungkinan Dihadirkan Jadi Saksi
Adam Deni tak ingin larut dalam kesedihan. Ia memilih berlapang dada meski harus menjalani Ramadhan di dalam bui.
"Cuma ya saya jalani aja lah, saya ambil hikmahnya aja lebih baik," imbuh Adam Deni.
Terdakwa Adam Deni bakal menjalani sidang lanjutan perkara kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Rencananya sidang digelar pada pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi pelapor.
Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Baca Juga: Warisan Dorce Gamalama Diperebutkan, Azka Corbuzier Siap Jatuhkan Vicky Prasetyo
Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD. SYD merupakan pengacara dari Ahmad Sahroni.