Suara.com - Terdakwa Adam Deni bakal menjalani sidang lanjutan perkara kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Rabu (6/4/2022). Rencananya sidang digelar pada pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi pelapor.
"Iya saksi (pelapor)," kata kuasa hukum Ada Deni, Herwanto saat dikonfirmasi pada Selasa (5/4/2022) malam.
Herwanto belum mengetahui apakah saksi dari pelapor adalah Ahmad Sahroni. Namun sepengetahuannya dalam persidangan biasanya yang dihadirkan lebih dulu tak lain si pelapor.
"Saya enggak tahu jaksa mengngajukan siapa. Yang jelas kan dia pakai kuasa hukum. Tapi idealnya biasanya yang sidang-sidang saya ikuti itu saksi pelapor wajib (berikan kesaksian)," kata Herwanto menjelaskan.
Baca Juga: Warisan Dorce Gamalama Diperebutkan, Azka Corbuzier Siap Jatuhkan Vicky Prasetyo
"Tapi kita kan enggak tahu jaksa mau ajukan yang mana (untuk jadi saksi). Tapi di dalam hukum acara itu idealnya si pelapor (Ahmad Sahroni). Dia enggak mungkin saksi lain," ujar Herwanto.
Lebih lanjut Herwanto memastikan Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari akan hadir dalam persidangan hari ini.
"Sidang ini sepengetahuan saya dia harus dihadirkan karena sudah ada penetapan oleh majelis hakim. Terdakwa dua-duanya hadir," tutur Herwanto.
Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Baca Juga: Biar Diberkati, Tim Adam Deni Akan Gelar Selamatan sebelum Laporkan Ahmad Sahroni ke KPK
Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD. SYD merupakan pengacara dari Ahmad Sahroni.