Suara.com - Kasus penipuan berkedok trading yang menjerat Indra Kenz terus disidik. Terbaru, aset kripto miliknya senilai Rp38 miliar yang berada di luar negeri telah dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
"Benar kami sudah bekukan aset kriptonya (milik Indra Kenz) di luar negeri," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/2022) dilansir dari Antara.
Dari sini terungkap cara licik Indra Kenz menyembunyikan aset kripto tersebut. Ivan mengatakan, aset Rp38 miliar yang dibekukan itu memakai nama orang lain.
"PPATK bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan serta melakukan audit untuk mengetahui pola-polanya," ujarnya.
Baca Juga: Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Rp 38 Miliar, PPATK: Masih Banyak Lagi yang Lari ke Luar Negeri
Di luar aset kripto, Indra Kenz juga disebut sempat memindahkan uangnya ke rekening lain. Tapi kini, semua aset kripto dan rekening-rekening Indra telah dibekukan.
Lebih lanjut kata Ivan, PPATK bukan cuma menelusuri terkait kasus Indra Kenz, melainkan juga afiliator lain. Sebab modusnya sama, yakni melarikan aset ke luar negeri.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading via Binomo.
Oleh penyidik, dia disangkakan beberapa pasal terkait judi online, penyebaran hoaks, dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: PPATK Duga Dalang Investasi Bodong Binary Option Ada di Luar Negeri, Beberapa Juga Ada di Indonesia