Suara.com - Dokter Richard Lee resmi jadi tersangka atas dua perkara berbeda. Pertama terkait laporan Kartika Putri atas dugaan pencemaran baik dan satu lagi perihal ilegal akses.
Kabar itu telah dikonfirmasi oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansya Lubis di kantornya, Selasa (5/4/2022).
"Richard Lee itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Jadi ada dua LP oleh Richard Lee, yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri," kata Kombes Pol Auliansya Lubis.
Sementara terkait ilegal akses, Dokter Richard Lee diduga mencoba menghilangkan barang bukti. Ia diduga mencoba mengakses akun Instagram miliknya yang mana telah disita polisi sebagai barang bukti.
Baca Juga: Eks Pengacara: Dokter Richard Lee Resmi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Kartika Putri
"Kemudian satu lagi masalah ilegal akses. Dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya melanjutkan.
Namun hingga saat ini belum diketahui mengenai penahanan terhadap Dokter Richard Lee.
Sebagai pengingat, Richard Lee tersangkut masalah akses ilegal dan ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Agustus 2021.
Kartika Putri kedapatan membuat postingan baru dari akun Instagram yang disita penyidik Polda Metro Jaya pada 6 Agustus 2021.
Padahal, akun Instagram Richard Lee sudah diamankan penyidik sejak Juli 2021 atas laporan Kartika Putri. Di mana istri Habib Usman bin Yahya melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2020.
Baca Juga: Tak Ada Itikad Baik ke Kartika Putri, Richard Lee Terancam Dilaporkan Lagi