Kronologi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris, Gegara Konten Asusila?

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 03 April 2022 | 14:56 WIB
Kronologi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris, Gegara Konten Asusila?
Potret Hotman Paris. [Instagram/@hotmanparisofficial]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengacara kondang yang kerap kali malang melintang di layar televisi kini kembali menjadi topik pembicaraan. Hotman Paris Hutapea saat ini tengah dituntut atas dugaan pelanggaran kode etik advokat yang dilayangkan oleh kerabat sesama pengacara bernama Razman Arif Nasution.

Kronologi memanasnya kasus tersebut berawal pada saat Razman mencoba menyoroti perilaku Hotman Paris yang kerap kali memeluk lawan jenis di depan khalayak ramai. Tidak hanya itu, dalam sesi jumpa pers yang dilaksanakan pada Sabtu (2/4/2022) di kawasan Kuningan, Jakarta, Razman Arif Nasution menyertakan bukti aksi pelanggaran Hotman Paris melalui gambar hasil screenshot potret Hotman Paris yang memeluk wanita lain di akun media sosial pribadinya, @hotmanparisofficial.

Razman Arief Nasution (kanan) gelar jumpa pers soal Hotman Paris [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Razman Arief Nasution (kanan) gelar jumpa pers soal Hotman Paris [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Hotman Paris diduga melanggar kode etiknya sebagai seorang advokat. Dalam penuturan Razman, Hotman Paris Hutapea diduga melakukan beberapa pelanggaran kode etik advokat, diantaranya yaitu perilaku pengacara kondang tersebut yang dianggap mencoreng kehormatan profesi advokat.

Razman juga menyertakan kode etik yang telah dilanggar oleh Hotman Paris yaitu Pasal 3 huruf g Kode Etik Advokat yang berisikan bahwa advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat. 

Baca Juga: Lagi, Akun Instagram Hotman Paris Dipolisikan Gegara Konten Asusila

Selain itu, dugaan pelanggaran kode etik lain yang dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea yaitu tidak bisa menjaga nama baiknya sebagai seorang advokat dalam aktivitas di luar kewajiban profesinya.

Padahal jelas dalam penuturan Razman, hal tersebut sudah diatur dalam pasal 3 huruf g Kode Etik Advokat yang menerangkan bahwa seluruh advokat Indonesia harus bisa menjaga sikap dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Diketahui, Razman Arif Nasution hendak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik edvokat yang dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea tersebut ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Tidak hanya itu, dengan kasus yang sama pengacara kondang tersebut juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya yang dilayangkan oleh sesama pengacara juga bernama Binto Siregar.

Binto Siregar melaporkan akun Instagram Hotman Paris yang diduga melakukan pelanggaran pidana terkait dengan perbuatan asusila. Binto Siregar juga menyoroti aksi dari Hotman Paris yang kerap kali mengunggah foto dengan wanita-wanita berpakaian seksi.

Baca Juga: Hotman Paris Kembali Diadukan ke Peradi, Kasusnya soal Peluk Perempuan Lagi

Dari aksinya tersebut, Hotman Paris diduga melakukan penyebaran konten asusila melalui media elektronik, dan dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI