Susul Indra Kenz, Brian Edgar Nababan Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo

Minggu, 03 April 2022 | 12:28 WIB
Susul Indra Kenz, Brian Edgar Nababan Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo
Dok: Binomo
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Brian Edgar Nababan resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penipuan berkedok trading Binomo. Hal itu diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Dia menjelaskan bahwa penyidik sudah menyita laptop milik Brian Edgar Nababan sebagai barang bukti.

“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” ujar Whisnu dalam keterangan resminya pada Minggu (3/4/2022).

Menurutnya, Brian Edgar Nababan merupakan salah satu manajer di Binomo. Tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada para influencer termasuk Indra Kenz.

Baca Juga: Sosok Brian Edgar Nababan, Tersangka Baru Kasus Indra Kenz: Pernah Kuliah Di Rusia Hingga Jadi Manajer Binomo

"Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," beber Whisnu.

Seperti diketahui, Brian Edgar Nababan sempat bekerja di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerjasama dengan Binomo. Dia memang sempat berkuliah di Rusia pada 2014.

Awal kariernya di Binomo, Brian Edgar Nababan menjadi sebagai customer support platform. Di situ dia menerima aduan dari pengguna Binomo di Indonesia. Lalu posisinya naik menjadi manajer.

Brian Edgar Nababan sempat mengirim uang Rp 120 juta ke Indra Kenz yang berperan sebagai afiliator Binomo pada Februari 2021.

Atas kasus ini, Brian Edgar Nababan dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Resmi! Brian Edgar Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo Indra Kenz

Serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI