Suara.com - Baru-baru ini, Kapten Vincent tengah menjadi sorotan publik seusai dilaporkan oleh salah satu yang mengaku korbannya ke Polda Metro Jaya. Ia dituduh menjadi afiliator situs trading bodong, Oxtrade.
Nah, berikut ini ada 5 fakta kasus Kapten Vincent, seorang pilot dan YouTuber yang sedang ramai diperbincangkan banyak orang.
1. Dirinya Tercatat Sebagai Pemilik Oxtrade
Kapten Vincent tercatat sebagai owner atau pemilik dalam kelompok trading, Oxtrade. Pada grup tersebut, ia tampak mengajari pengikutnya yang berjumlah belasan ribu. Ini disampaikan secara langsung oleh Prisky, pengacara korban.
Baca Juga: Kim Sejeong Tidak Akan Pernah Berkencan dengan Rekan Kerja, Ini Alasannya!
"Terlapor mengajar dan mengedukasi bagaimana cara bermain Oxtrade. Di sini sangat jelas bagaimana prosedur cara bermain dan klien kami mengikuti ajaran-ajarannya, cara mendaftarkan dan mendapatkan akun untuk bermain di aplikasi trading ini," kata Prisky.
2. Diduga Korban Lebih dari 10 Orang
Seorang pria bernama Federico Fandy mengaku menjadi korban Kapten Vincent. Ia merupakan orang pertama yang melapor ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan pernyataan pengacaranya, Federico mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah usai bergabung dengan Oxtrade.
Kemudian, masih ada korban Kapten Vincent lainnya yang diduga berjumlah lebih dari 10 orang. Polisi menghimbau agar mereka melengkapi bukti-bukti terlebih dahulu. Salah satunya adalah mutasi rekening koran, sebab disanalah muncul kerugian.
3. Ajak Korban Gabung Trading melalui Akun Media Sosialnya
Baca Juga: Rilis Juni, Berikut Fakta Menarik Film The Witch: Part 2 The Another One
Cara Kapten Vincent mengajak para korbannya bergabung ke Oxtrade adalah dengan membuat story di akun Instagram pribadinya.
Seusai bergabung, korban akan masuk ke dalam grup trading. Total anggotanya sendiri sudah mencapai 14 ribu orang.
"Awalnya terlapor mengupload di instastory nya. Setelah itu pihak pelapor mengikuti tautan ini, setelah itu dia masuk ke grup trading," kata Prisky lagi selaku pengacara korban.
4. Sering Pamer Saldo Miliaran
Kapten Vincent juga diketahui sering menunjukkan saldo miliaran rupiah. Korban melihat dirinya kerap memperlihatkan uang dengan nominal Rp4,5 miliar. Namun, itu diduga merupakan akun bodong.
"Kapten ini sering memamerkan saldo akunnya miliaran, klien kami melihat saldo akunnya Rp 4,5 miliar dan diduga akun ini fake. Dimana isi dari nominal akun ini bisa dibuat sesuai keinginan kita. Inilah yang membuat para korban tergiur bermain Oxtrade dengan harapan dapat mendapatkan keuntungan seperti para afiliator ini," ungkap Irsan, pengacara korban lain.
5. Dilaporkan dengan Pasal yang Mirip Indra Kenz dan Doni Salmanan
Oxtrade disebut sama dengan Binomo, Quotex, dan beberapa situs trading ilegal lainnya. Kapten Vincent dilaporkan dengan pasal yang mirip dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya ditangkap beberapa waktu lalu.
"Pasal yang disangkakan pada terlapor sama persis dengan yang dikenakan terhadap IK dan DS yang salah satunya ada tindak pidana pencucian uang," lanjut Irsan.
Itulah lima fakta kasus Kapten Vincent yang diduga mendirikan dan menjalankan situs trading bodong.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti