Suara.com - Baru-baru ini, Kapten Vincent tengah menjadi sorotan publik seusai dilaporkan oleh salah satu yang mengaku korbannya ke Polda Metro Jaya. Ia dituduh menjadi afiliator situs trading bodong, Oxtrade.
Nah, berikut ini ada 5 fakta kasus Kapten Vincent, seorang pilot dan YouTuber yang sedang ramai diperbincangkan banyak orang.
1. Dirinya Tercatat Sebagai Pemilik Oxtrade
Kapten Vincent tercatat sebagai owner atau pemilik dalam kelompok trading, Oxtrade. Pada grup tersebut, ia tampak mengajari pengikutnya yang berjumlah belasan ribu. Ini disampaikan secara langsung oleh Prisky, pengacara korban.
"Terlapor mengajar dan mengedukasi bagaimana cara bermain Oxtrade. Di sini sangat jelas bagaimana prosedur cara bermain dan klien kami mengikuti ajaran-ajarannya, cara mendaftarkan dan mendapatkan akun untuk bermain di aplikasi trading ini," kata Prisky.
2. Diduga Korban Lebih dari 10 Orang
Seorang pria bernama Federico Fandy mengaku menjadi korban Kapten Vincent. Ia merupakan orang pertama yang melapor ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan pernyataan pengacaranya, Federico mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah usai bergabung dengan Oxtrade.
Kemudian, masih ada korban Kapten Vincent lainnya yang diduga berjumlah lebih dari 10 orang. Polisi menghimbau agar mereka melengkapi bukti-bukti terlebih dahulu. Salah satunya adalah mutasi rekening koran, sebab disanalah muncul kerugian.
3. Ajak Korban Gabung Trading melalui Akun Media Sosialnya
Baca Juga: Kim Sejeong Tidak Akan Pernah Berkencan dengan Rekan Kerja, Ini Alasannya!
Cara Kapten Vincent mengajak para korbannya bergabung ke Oxtrade adalah dengan membuat story di akun Instagram pribadinya.
BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Lowongan Kerja Program BIBIT BSI 2025
11 April 2025 | 21:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI