Suara.com - Akun Instagram Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan kali ini datang dari seorang pengacara bernama Binto Siregar.
"Kami mau membuktikan unsur-unsur pidana yang ada di akun Instagram hotmanparisofficial dengan centang biru," ujar Binto Siregar, Sabtu (2/4/2022).
Unsur pidana yang dimaksud berkaitan dengan perbuatan asusila yang diduga dilakukan Hotman Paris Hutapea lewat Instagram.
Di mana dalam akun tersebut, sang pengacara nyentrik sering memposting foto bersama perempuan-perempuan berpenampilan seksi.
Baca Juga: Hotman Paris Kembali Diadukan ke Peradi, Kasusnya soal Peluk Perempuan Lagi
Aksi itu lah yang kemudian membuat Hotman Paris Hutapea dilaporkan atas dugaan penyebaran konten asusila lewat media elektronik.
"Perbuatan pak Hotman Paris ini meresahkan, biadab. Dia ini penegak hukum, publik figur, tapi perbuatannya merendahkan perempuan," ujar pelapor lain, Elida.
Dalam laporan tersbut, akun Instagram Hotman Paris Hutapea dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
"Kami buat efek jera ke pak Hotman Paris," ucap Elida.
Sebelumnya, pengacara Razman Arif Nasution juga mengutarakan kekecewaan atas aksi Hotman Paris Nasution mengumbar aksi saling peluk dengan lawan jenis di media sosial.
Baca Juga: Hotman Paris Berani Banget Ajak Cewek-cewek Godain Ariel NOAH
Menurut Razman, tindakan Hotman Paris Hutapea bertentangan dengan kode etik seorang advokat yang wajib menjaga kehormatan profesinya.
"Sedangkan dia ke mana-mana pakai jas, masuk pub, peluk cewek-cewek. Ini jelas pelanggaran kode etik," kata Razman Arif Nasution.
Sebelumnya, akun Instagram Hotman Paris Hutapea pernah dilaporkan oleh pengacara Farhat Abbas di 2019.
Ketika itu, mantan suami Nia Daniaty menuding Hotman Paris Hutapea menyebar konten pornografi lewat Instagram.