Suara.com - Dokter Richard Lee resmi jadi tersangka atas laporan Kartika Putri. Informasi ini disampaikan Razman Arif Nasution yang sebelumnya jadi kuasa hukum sang dokter kecantikan dalam perkara tersebut.
"Alhamudlillah, penyidik Polda Metro Jaya telah menjelaskan dengan runut," ujar Razman di kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
"Dalam gelar perkara, penyidik menyatakan lanjut kasusnya," katanya lagi.
Dengan naiknya status Richard Lee menjadi tersangka, yang bersangkutan kini menghadapi dua proses hukum untuk perkara berbeda.
Baca Juga: Komentari Jet Pribadi Juragan 99, Richard Lee: Enggak Bisa Beli Pesawat Terbang Seenak Jidat
"Satu untuk tersangka illegal access, dua status tersangka atas laporan Kartika Putri," kata Razman.
Razman Arif Nasution juga memastikan bahwa kedua perkara yang menyeret Richard Lee akan berjalan secara terpisah.
"Dua-duanya sekarang jalan dan sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Sebagai pengingat, Richard Lee tersangkut masalah akses ilegal dan ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Agustus 2021.
Ia kedapatan membuat postingan baru dari akun Instagram yang disita penyidik Polda Metro Jaya pada 6 Agustus 2021.
Baca Juga: Benarkah Sperma Baik Untuk Perawatan Kecantikan? Dokter Richard Lee Ulas Habis Faktanya
Padahal, akun Instagram Richard Lee sudah diamankan penyidik sejak Juli 2021 atas laporan Kartika Putri. Di mana istri Habib Usman bin Yahya melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2020.