Jerinx SID Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali Biar Dekat dengan Ibunya

Sabtu, 02 April 2022 | 15:38 WIB
Jerinx SID Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali Biar Dekat dengan Ibunya
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) bersiap menjalani sidang putusan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jerinx SID resmi dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. Pemindahan dilakukan pada 1 April 2022.

Terkait pemindahan ini, I Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum mengatakan bahwa langkah tersebut diambil atas alasan kemanusiaan. Dengan berada di sana, Jerinx jadi lebih dekat dengan ibunya.

"Jadi jarak terdakwa menjalani hukuman tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal. Bila terdakwa menjalani hukuman di Bali, maka ibu terdakwa dapat mengunjungi terdakwa dengan mudah," kata Gendo dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/4/2022).

Kondisi kesehatan ibu Jerinx SID juga jadi pertimbangan lain pemindahan pemilik nama asli I Gede Aryastina ke Lapas Kerobokan.

Baca Juga: Nora Alexandra Ceritakan Ada Fans JRX yang Membuntutinya Diduga Ingin Cari Kesalahan

"Ibu terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan. Selama ini ibu terdakwa dirawat dan tinggal bersama terdakwa di Bali," ujar Gendo.

Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) didampingi istrinya Nora Alexandra memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) didampingi istrinya Nora Alexandra memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Bila tidak ada perubahan, Jerinx SID akan menghabiskan sisa waktu hukuman 8 bulan penjara di Lapas Kerobokan.

Namun jika mengajukan cuti bersyarat atau asimilasi, masa hukuman Jerinx SID tinggal tersisa 3 hingga 4 bulan.

Belum diketahui apakah Jerinx SID akan menghabiskan sisa waktu hukuman secara penuh atau bakal mengajukan cuti bersyarat.

"Kami masih berkoordinasi dengan klien," ucap I Wayan Gendo Suardana.

Baca Juga: Kaki Tiba-tiba Lebam, Nora Alexandra Geram: Main Dukun Mulu

Sebagaimana diketahui, Jerinx SID sebelumnya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.

Dalam perkara tersebut, lelaki 45 tahun dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Ia diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni Gearaka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI