Selain Pacar, Ada Pemeran Lelaki Lain di Video Syur Dea OnlyFans?

Sabtu, 02 April 2022 | 13:14 WIB
Selain Pacar, Ada Pemeran Lelaki Lain di Video Syur Dea OnlyFans?
Dea Onlyfans. [Twitter/@GRESAIDS]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus meyidik kasus pornografi dengan tersangka Dea OnlyFans. Terbaru, polisi telah menyita Google Drive yang berisi video porno milik Dea OnlyFans.

"Jadi kami baru saja menyita Google Drive Dea, nanti kita analisis," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, Sabtu (2/4/2022).

Penyidik bakan memeriksa apakah ada pemeran lelaki lain di luar pacar Dea OnlyFans.

"Kami analisis dengan siapa saja Dea melakukan kegiatan itu," ujar Auliansyah.

Baca Juga: Polisi Sita Google Drive Berisi Video Dea OnlyFans Bersama Kekasihnya

Yang jelas, Auliansyah melanjutkan, sejauh ini video yang tersebar hanya Dea OnlyFans bersama kekasihnya.

Polisi menampilkan barang bukti saat pengungkapan kasus pornografi dengan tersangka Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Polisi menampilkan barang bukti saat pengungkapan kasus pornografi dengan tersangka Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Saat ini video yang tersebar ini baru yang sama pacarnya ini," katanya.

Sebelumnya, polisi merilis kasus pornografi Dea OnlyFans. Barang bukti yang ditampilkan antara lain empat celana dalam hingga pakaian cosplay. Selain itu ada pula handphone, laptop dan kartu ATM.

Dea OnlyFans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) pekan lalu. Tapi dia baru tiba di Polda Metro Jaya sehari setelahnya.

Dalam perkara ini Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Pemeran Pria di Video Asusila Dea OnlyFans Tak Bisa Dijerat UU Pornografi, Ini Penjelasan Polisi

Dea OnlyFans tak ditahan. Tapi dia dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI