Terseret Kasus Indra Kenz, Perusahaan Xendit Buka Suara

Jum'at, 01 April 2022 | 19:55 WIB
Terseret Kasus Indra Kenz, Perusahaan Xendit Buka Suara
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) dihadirkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus Indra Kenz menyeret Xendit, perusahaan penyelenggara jasa pembayaran berlisensi. Sebab dalam rilis polisi, pihak Bareskrim memperlihatkan tumpukan uang dan salah satunya dari perusahaan tersebut.

Jumlah uangnya tidak sedikit, yakni Rp 106 juta. Menurut polisi, aset tersebut didapat dari payment gateawat Xendit.

Terkait masalah ini, perusahaan Xendit akhirnya memberikan klarifikasi. Kepada Suara.com, perusahaan tersebut menegaskan tidak menyediakan layanan kepada platform Investasi Ilegal, termasuk Binomo.

Xendit juga sepenuhnya bekerjasama dan mendukung upaya pihak Kepolisian dalam proses penyidikan kasus ini.

Baca Juga: Kapten Vincent Raditya Terancam Bui di Kasus Afiliator: Banyak Doa Aja Bang!

Barang bukti uang tunai milik Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ditampilkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Barang bukti uang tunai milik Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ditampilkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Menindaklanjuti perkembangan terkait kasus investigasi ilegal Binomo, Xendit mengambil inisiatif untuk melakukan upaya pencegahan yang dipandang perlu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya tersebut Antara lain, menangguhkan akun PT KTI, sebuah perusahaan pelatihan trading yang berdasarkan investigasi internal. Sebab ditemukan keterkaitan dengan tersangka yang telah ditetapkan pihak Kepolisian.

Selanjutnya, berdasarkan permintaan resmi Bareskrim, membekukan akun dan menyita dana yang tersisa dalam akun PT KTI.

Xendit telah me-nonaktif-kan akun terkait dan menyerahkan dana dalam akun tersebut kepada pihak yang berwenang pada 23 Maret 2022.

Indra Kenz di podcast Denny Sumargo. [YouTube]
Indra Kenz di podcast Denny Sumargo. [YouTube]

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas kerja keras yang telah dilakukan untuk menyelesaikan kasus yang meresahkan masyarakat ini," ujar Mikiko Steven, Direktur Xendit Group dalam keterangan resmi kepada Suara.com.

Baca Juga: Beda Sikap Dinan Fajrina vs Vanessa Khong saat Duo Crazy Rich Dipenjara

Ia menambahkan, "Sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran yang berlisensi dari Bank Indonesia, sudah merupakan kewajiban untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan merchant kami."

Terakhir, Mikko Steven berharap apa yang dilakukan Xendit bisa membantu polisi menyelesaikan masalah ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI