Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan telah mengkonfirmasi adanya laporan polisi terhadap Kapten Vincent Raditya. Ia dilaporkan oleh seorang lelaki bernama Federico Fandy atas dugaan kasus penipuan serta tindak pidana pencucian uang.
"Ada laporannya sudah kami terima. Kan di sini yang kami terima dari laporannya itu penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau TPPU," kata Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).
Zulpan menjelaskan, pihaknya sedang mempelajari laporan terhadap Kapten Vincent Raditya untuk mengetahui adanya unsur pidana atau tidak. Jika ditemukan adanta unsur pidana, baru lah pihak kepolisian menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor.
"Jadi penyidik dari Polda Metro akan mempelajari kemudian tentunya akan memeriksa terhadap pelapor dengan bukti-bukti yang dimiliki," ujarnya.
Baca Juga: Siapa Kapten Vincent Raditya? Sosok Diduga Afiliator Seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz
"Nanti apabila ada unsur-unsur pembuktian dan sebagainya tentunya kita akan kembangkan untuk penyidikan dan sebagainya," katanya menyambung.
Sementara ini, Endra Zulpan belum bisa memberikan banyak keterangan karena pihaknya masih mempelajari laporan tersebut. Namun ia memastikan telah menerima laporan polisi dengan terlapor Kapten Vincent Raditya.
"Tetapi saya bisa pastikan laporannya ada dan sudah kami terima ya. Ya sementara kan kepada Kapten Vincent ya. Di belakang kapten Vincent kan belum tahu ya. Kalau laporannya terhadap kapten Vincent," katanya menegaskan.
Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022). Laporan ini datang dari lelaki bernama Federico Fandy. Dalam aduan Federico Fandy, Kapten Vincent Raditya dikenakan dugaan penipuan serta tindak pidana pencucian uang.
"Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator di aplikasi OxTrade. Ini semacam binary option juga," ujar Riswal Saputra selaku kuasa hukum Federico Fandy.
Baca Juga: Dorce Gamalama Tak Akan Beri Warisan ke Keluarga, Azka Kandaskan Vicky Prasetyo di Ronde 2
Kuasa hukum Federico Fandy lainnya menjelaskan, Prisky Riuzo Situru, Kapten Vincent Raditya diduga mempromosikan kegiatan binary option di aplikasi OxTrade lewat Instagram.
Ia juga mencantumkan tautan bagi orang-orang yang tertarik melakukan kegiatan trading di aplikasi tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, Kapten Vincent Raditya juga berstatus sebagai salah satu pengajar di grup Telegram member OxTrade.
Sebagai salah satu terduga korban praktek binary option lewat platform OxTrade, Federico Fandy mengaku rugi hingga puluhan juta rupiah.
Sedangkan untuk saat ini, total korban OxTrade sudah mencapai di atas 10 orang dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 200 juta.
Dari laporan Federico Fandy, Kapten Vincent Raditya diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Lalu ada Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan/l atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.