Suara.com - Dea OnlyFans akan melakukan wajib lapor pada Senin (4/4/2022) pekan depan. Selain itu, ia juga bakal menjalani pemeriksaan tambahan pada pukul 10.00 WIB oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikantornya, Jumat (1/4/2022).
"Hari Senin besok yang bersangkutan ada jadwal wajib lapor dan juga pemeriksaan lanjutan," kata Endra Zulpan.
Endra Zulpan menambahkan, Dea OnlyFans telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus video asusila. Namun ia tak ditahan karena masih berstatus mahasiswi dan kooperatif pada saat pemeriksaan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Ungkap Pemeran Pria Video Asusila Dea OnlyFans
"Kalau Dea kan sudah tersangka ya statusnya, tapi tidak dilakukan penahanan," ujar Endra.
"Kemudian (alasan tak ditahan) yang bersangkutan masih mahasiswi, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, kemudian kooperatif, kemudian dikenakan wajib lapor," katanya menyambung.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam.
Polisi selanjutnya menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada 26 Maret 2022.
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Ungkap Identitas Lelaki dalam Konten Asusila Dea OnlyFans
Penyidik tidak menahan Dea OnlyFans dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status tersangka sebagai seorang mahasiswi.