Suara.com - Korban binary option dari platform Oxtrade, Federico Fandy mengungkap cara Kapten Vincent Raditya memancing korban untuk ikut kegiatan trading di sana.
"Dia ini sering memamerkan saldo akun trading-nya yang mencapai miliaran Rupiah," kata Federico lewat kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
![tim pengacara yang diduga korban Kapten Vincent Raditya; Riswal Saputra (baju putih), Irsan Gusfrianto (tengah), Prisky Riuzo Situru (baju batik) ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/31/46303-tim-pengacara-yang-diduga-korban-kapten-vincent-raditya.jpg)
Dari hasil riset, tim kuasa hukum korban menduga akun yang dipamerkan Kapten Vincent Raditya merupakan hasil rekayasa semata.
"Jadi akun ini diduga palsu, di mana isi dari nominal akun ini bisa dibuat sesuai keinginan," ujar Irsan Gusfrianto.
Aksi Kapten Vincent Raditya ini lah yang kemudian memunculkan dugaan bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai afiliator Oxtrade.

Sebab menurut cerita korban, Kapten Vincent Raditya sering mengajak orang melakukan trading bermodal hasil tangkap layar saldo akun tersebut.
"Dari situ lah korban tergiur bermain Oxtrade. Dengan harapan mendapat keuntungan seperti para afiliator ini," ucap Irsan Gusfrianto.
Federico Fandy melaporkan Kapten Vincent Raditya ke Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatan di praktek binary option sebagai afiliator, Kamis (31/3/2022).
![tim pengacara yang diduga korban Kapten Vincent Raditya; Riswal Saputra (baju putih), Irsan Gusfrianto (tengah), Prisky Riuzo Situru (baju batik) ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/31/36367-tim-pengacara-yang-diduga-korban-kapten-vincent-raditya.jpg)
Dalam aduan Federico Fandy, Kapten Vincent Raditya dikenakan dugaan penipuan serta tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Diduga Afiliator Binary Option, Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Oleh kepolisian, perbuatan Kapten Vincent Raditya diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.